:: Ambalan Penegak ::
* Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.
* Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5 – 10 orang.
* Setiap Sangga dapat menggunakan Nama sesuai dengan aspirasi
mereka, seperti ; Sangga Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pendobrak,
Sangga Pencoba, dan Sangga Pelaksana.
* Masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan
selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepercayaan untuk menunjuk
wakil Pemimpin Sangga.
* Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang
diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA.
Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai
pemimpin Sangga di Sangganya.
:: Dewan Ambalan ::
Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana. Anggota Dewan Ambalan dipilih
dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai
berikut :
* seorang Ketua ( Pradana )
* seorang Wakil Ketua * seorang Sekretaris ( Kerani )
* seorang Bendahara ( Juru Uang )
* beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya (jika dianggap perlu
) Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti gugusdepan.
Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan Musyawarah sedikitnya enam bulan
sekali. Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan
menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkonsultasi dengan Pembina
Ambalan.
:: Dewan Kehormatan ::
Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana. Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari :
* Ketua Dewan Kehormatan
* Wakil Ketua
* Sekretaris Dewan Kehormatan bertugas untuk membahas dan memutuskan tentang :
* peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak * pelantikan, perghargaan atas jasa
* pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka Dewan Kerja Penegak
PENGERTIAN Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan salah satu
wadah Pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dalam mengelola segala
aktifitas Pramuka Penegak dan Pandega yang berkedudukan sebagai badan
kelengkapan Kwartir yang bersifat kolegial di tingkat Kwartir.
TUGAS POKOK Tugas Pokok Dewan Kerja adalah melaksanakan amanat
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPPANITERA ) dan
bertanggung jawab kepada Kwartir.
MACAM DAN URUTAN JABATAN DEWAN KERJA Macam dan urutan jabatan dalam
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah sebagai berikut :
* Seorang Ketua merangkap anggota.
* Seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris I merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris II merangkap anggota.
* Seorang Bendahara merangkap anggota.
* Beberapa orang anggota yang masuk dalam pembidangan Dewan Kerja. Pembidangan dalam Dewan Kerja :
* Bidang Teknik Kepramukaan ( Tekpram )
* Bidang Kegiatan Operasional ( Giat-Ops )
* Bidang Pembinaan dan Pengembangan ( Bin-Bang )
* Bidang Penelitian dan Evaluasi ( Lit-Ev ) untuk tingkat Cabang dan
Ranting dapat menyesuaikan dengan kebutuhan Untuk melaksanakan tugas
pembinaan dan pengembangan Dewan Kerja yang ada dalam jajarannya
(wilayah binaan) maka ditunjuk anggota Dewan Kerja yang di tugaskan
secara khusus.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Tugas dan tanggung Jawab Dewan Kerja sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian tugas dan tanggung jawab
pengurus Dewan Kerja adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Kerja * Memimpin Dewan Kerja. * Eks. Officio Sebagai
Andalan Kwartir. * Membina personil Dewan Kerja. * Melaksanakan amanat
MUSPPANITERA dalam mengelola kegiatan Pramuka Penegak Pandega di
wilayahnya. * Bersama-sama dengan semua anggota Dewan Kerja bertanggung
jawab atas segala kegiatan kepada Kwartir dan MUSPPANITERA.
Wakil Ketua Dewan Kerja * Mewakili ketua apabila ketua berhalangan
dengan mandat dari ketua. * Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir. *
Melaksanakan fungsi pengawasan atas segala aktivitas Dewan Kerja. *
Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab
kepada Ketua Dewan Kerja. Sekretaris I Dewan Kerja * Sebagai juru
bicara Dewan Kerja dengan sepengetahuan ketua. * Mengatur dan
melaksanakan mekanisme dan administrasi Dewan Kerja terutama segi
konsepsional. * Mewakili Dewan Kerja apabila ketua dan wakil ketua
berhalangan dengan mandat dari ketua. * Ikut serta menentukan kebijakan
khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja.
Sekretaris II Dewan Kerja * Bersama-sama dengan sekretaris I mengatur
dan melaksanakan mekanisme administrasi Dewan Kerja terutama segi
operasional. * Mewakili Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris I apabila
berhalangan dengan mandat dari ketua. * Menggantikan tugas Sekretaris I
apabila yang bersangkutan berhalangan . * Bertindak sebagai Kepala
Sekretariat Dewan Kerja. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan
Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja Bendahara Dewan
Kerja * Mengelola keuangan Dewan Kerja. * Merencanakan dan mengawasi
penggunaan keuangan kegiatan Dewan Kerja dengan persetujuan Wakil Ketua
dan sepengetahuan Ketua. * Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I
dan Sekretaris II apabila berhalangan dengan mandat dari ketua. * Ikut
serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab
kepada Ketua Dewan Kerja. Ketua-ketua Bidang Dewan Kerja Membantu ketua
dan wakil ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab bidangnya masing-masing : * Bidang
Teknik Kepramukaan : Merencanakan dan merumuskan pelaksanaan kebijakan
pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara
konsepsional. * Bidang Kegiatan Operasional : Merencanakan dan
melaksanakan program kerja operasional Dewan Kerja. * Bidang Pembinaan
dan Pengembangan : Merencanakan dan Melaksanakan program kerja
pendidikan dan latihan atau kegiatan dalam rangka pembinaaan dan
pengembangan kualitas pramuka Penegak dan Pandega. * Bidang Penelitian
dan Evaluasi : Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan
penelitian dan evaluasi dalam rangka mendukung pembinaan dan
pengembangan kuantitas dan kualitas pramuka Penegak dan Pandega.
Anggota Dewan Kerja Mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara
bersama-sama dalam melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja. Anggota Dewan
Kerja yang melaksanakan pembinaan Dewan Kerja di wilayah binaannya
mempunyai tugas sebagai berikut : * Melaksanakan supervisi dan
monitoring secara berkala terhadap laju pertumbuhan dan perkembangan
Pramuka Penegak dan Pandega serta permasalahan yang dihadapi untuk
kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja guna menentukan langkah-langkah
kebijakan dan pemecahannya. * Melaksanakan pembinaan Pramuka Penegak
dan Pandega melalui Dewan Kerja diwilayah binaannya baik konsepsional
maupun bimbingan teknis operasional. * Melaksanakan rapat koordinasi
wilayah antar Dewan Kerja dalam wilayah binaannya minimal 1 (satu)
tahun sekali guna saling tukar menukar informasi penyelarasan program
serta perumusan permasalahan yang dihadapi berikut langkah-langkah
pemecahan yang dilakukan untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja
sebagai Laporan. * Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan
Kerja berkonsultasi kepada Andalan Urusan Sekretariat. MUTASI,
PENAMBAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pada dasarnya prosedur mutasi,
penambahan dan pemberhentian anggota Dewan Kerja tetap mengikuti aturan
dalam Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku. Mutasi Anggota
* Proses mutasi hendaknya selalu memperlihatkan kemampuan dan kesediaan
anggota yang dimutasikan. * Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan
berdasarkan persetujuan Rapat Pleno Dewan Kerja kemudian diajukan
kepada Kwartir untuk mendapat persetujuan. * Penambahan Anggota *
Penambahan anggota dilakukan jika terdapat kekosongan jabatan dan atau
pengurangan jumlah anggota Dewan Kerja. * Penambahan anggota tetap
memperhatikan perimbangan jumlah puteri dan putera. * Calon anggota
yang diusulkan oleh Dewan Kerja kepada Kwartir adalah
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak pemberhentian anggota dan
dibahas dalam rapat Pleno. * Seorang yang akan diangkat menggantikan
anggota yang berhenti dipilih dan diseleksi oleh Dewan Kerja kemudian
dibahas dalam rapat Pleno Dewan Kerja untuk disetujui dan diajukan ke
Kwartir untuk dikukuhkan. * Calon anggota Dewan Kerja yang akan
menggantikan anggota yang berhenti benar-benar memenuhi syarat dan
ketentuan yang berlaku. Pemberhentian Anggota Seorang anggota Dewan
Kerja berhenti dari keanggotaannya apabila : * Menikah * Atas
permintaan sendiri * Meninggal Dunia * Melanggar kode etik dan kode
kehormatan Gerakan Pramuka * Meninggalkan wilayah kedudukan Dewan Kerja
dan atau tidak menunjukan keaktifannya selama 6 (enam) bulan
berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis. * Pemberhentian
anggota Dewan Kerja berdasarkan atas pengusulan Rapat Pleno Dewan Kerja
yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
STRUKTUR ORGANISASI DEWAN KERJA * Ditingkat Nasional disebut Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja
Nasional (DKN) * Ditingkat Daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD) * Ditingkat
Cabang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang,
disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
* Ditingkat Ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR) MASA BAKTI
* DKN dengan masa bakti 5 Tahun
* DKD dengan masa bakti 5 Tahun
* DKC dengan masa bakti 5 Tahun
* DKR dengan masa bakti 3 Tahun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar