Sabtu, 17 Desember 2011

STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA DAN DEWAN KERJA PENEGAK ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA

:: Ambalan Penegak ::
* Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.
* Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5 – 10 orang.
* Setiap Sangga dapat menggunakan Nama sesuai dengan aspirasi mereka, seperti ; Sangga Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pendobrak, Sangga Pencoba, dan Sangga Pelaksana.
* Masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepercayaan untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
* Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA. Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.
:: Dewan Ambalan ::
Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana. Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut :
* seorang Ketua ( Pradana )
* seorang Wakil Ketua * seorang Sekretaris ( Kerani )
* seorang Bendahara ( Juru Uang )
* beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya (jika dianggap perlu ) Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti gugusdepan. Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan Musyawarah sedikitnya enam bulan sekali. Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkonsultasi dengan Pembina Ambalan.
:: Dewan Kehormatan ::
Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana. Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari :
* Ketua Dewan Kehormatan
* Wakil Ketua
* Sekretaris Dewan Kehormatan bertugas untuk membahas dan memutuskan tentang :
* peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak * pelantikan, perghargaan atas jasa
* pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka Dewan Kerja Penegak PENGERTIAN Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan salah satu wadah Pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dalam mengelola segala aktifitas Pramuka Penegak dan Pandega yang berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang bersifat kolegial di tingkat Kwartir.
TUGAS POKOK Tugas Pokok Dewan Kerja adalah melaksanakan amanat Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPPANITERA ) dan bertanggung jawab kepada Kwartir.
MACAM DAN URUTAN JABATAN DEWAN KERJA Macam dan urutan jabatan dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah sebagai berikut :
* Seorang Ketua merangkap anggota.
* Seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris I merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris II merangkap anggota.
* Seorang Bendahara merangkap anggota.
* Beberapa orang anggota yang masuk dalam pembidangan Dewan Kerja. Pembidangan dalam Dewan Kerja :
* Bidang Teknik Kepramukaan ( Tekpram )
* Bidang Kegiatan Operasional ( Giat-Ops )
* Bidang Pembinaan dan Pengembangan ( Bin-Bang )
* Bidang Penelitian dan Evaluasi ( Lit-Ev ) untuk tingkat Cabang dan Ranting dapat menyesuaikan dengan kebutuhan Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan Dewan Kerja yang ada dalam jajarannya (wilayah binaan) maka ditunjuk anggota Dewan Kerja yang di tugaskan secara khusus.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Tugas dan tanggung Jawab Dewan Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian tugas dan tanggung jawab pengurus Dewan Kerja adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Kerja * Memimpin Dewan Kerja. * Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir. * Membina personil Dewan Kerja. * Melaksanakan amanat MUSPPANITERA dalam mengelola kegiatan Pramuka Penegak Pandega di wilayahnya. * Bersama-sama dengan semua anggota Dewan Kerja bertanggung jawab atas segala kegiatan kepada Kwartir dan MUSPPANITERA.
Wakil Ketua Dewan Kerja * Mewakili ketua apabila ketua berhalangan dengan mandat dari ketua. * Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir. * Melaksanakan fungsi pengawasan atas segala aktivitas Dewan Kerja. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Sekretaris I Dewan Kerja * Sebagai juru bicara Dewan Kerja dengan sepengetahuan ketua. * Mengatur dan melaksanakan mekanisme dan administrasi Dewan Kerja terutama segi konsepsional. * Mewakili Dewan Kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan dengan mandat dari ketua. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Sekretaris II Dewan Kerja * Bersama-sama dengan sekretaris I mengatur dan melaksanakan mekanisme administrasi Dewan Kerja terutama segi operasional. * Mewakili Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris I apabila berhalangan dengan mandat dari ketua. * Menggantikan tugas Sekretaris I apabila yang bersangkutan berhalangan . * Bertindak sebagai Kepala Sekretariat Dewan Kerja. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja Bendahara Dewan Kerja * Mengelola keuangan Dewan Kerja. * Merencanakan dan mengawasi penggunaan keuangan kegiatan Dewan Kerja dengan persetujuan Wakil Ketua dan sepengetahuan Ketua. * Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I dan Sekretaris II apabila berhalangan dengan mandat dari ketua. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Ketua-ketua Bidang Dewan Kerja Membantu ketua dan wakil ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab bidangnya masing-masing : * Bidang Teknik Kepramukaan : Merencanakan dan merumuskan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara konsepsional. * Bidang Kegiatan Operasional : Merencanakan dan melaksanakan program kerja operasional Dewan Kerja. * Bidang Pembinaan dan Pengembangan : Merencanakan dan Melaksanakan program kerja pendidikan dan latihan atau kegiatan dalam rangka pembinaaan dan pengembangan kualitas pramuka Penegak dan Pandega. * Bidang Penelitian dan Evaluasi : Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan penelitian dan evaluasi dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan kuantitas dan kualitas pramuka Penegak dan Pandega. Anggota Dewan Kerja Mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara bersama-sama dalam melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja. Anggota Dewan Kerja yang melaksanakan pembinaan Dewan Kerja di wilayah binaannya mempunyai tugas sebagai berikut : * Melaksanakan supervisi dan monitoring secara berkala terhadap laju pertumbuhan dan perkembangan Pramuka Penegak dan Pandega serta permasalahan yang dihadapi untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja guna menentukan langkah-langkah kebijakan dan pemecahannya. * Melaksanakan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega melalui Dewan Kerja diwilayah binaannya baik konsepsional maupun bimbingan teknis operasional. * Melaksanakan rapat koordinasi wilayah antar Dewan Kerja dalam wilayah binaannya minimal 1 (satu) tahun sekali guna saling tukar menukar informasi penyelarasan program serta perumusan permasalahan yang dihadapi berikut langkah-langkah pemecahan yang dilakukan untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja sebagai Laporan. * Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Kerja berkonsultasi kepada Andalan Urusan Sekretariat. MUTASI, PENAMBAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pada dasarnya prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota Dewan Kerja tetap mengikuti aturan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku. Mutasi Anggota * Proses mutasi hendaknya selalu memperlihatkan kemampuan dan kesediaan anggota yang dimutasikan. * Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Pleno Dewan Kerja kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapat persetujuan. * Penambahan Anggota * Penambahan anggota dilakukan jika terdapat kekosongan jabatan dan atau pengurangan jumlah anggota Dewan Kerja. * Penambahan anggota tetap memperhatikan perimbangan jumlah puteri dan putera. * Calon anggota yang diusulkan oleh Dewan Kerja kepada Kwartir adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak pemberhentian anggota dan dibahas dalam rapat Pleno. * Seorang yang akan diangkat menggantikan anggota yang berhenti dipilih dan diseleksi oleh Dewan Kerja kemudian dibahas dalam rapat Pleno Dewan Kerja untuk disetujui dan diajukan ke Kwartir untuk dikukuhkan. * Calon anggota Dewan Kerja yang akan menggantikan anggota yang berhenti benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberhentian Anggota Seorang anggota Dewan Kerja berhenti dari keanggotaannya apabila : * Menikah * Atas permintaan sendiri * Meninggal Dunia * Melanggar kode etik dan kode kehormatan Gerakan Pramuka * Meninggalkan wilayah kedudukan Dewan Kerja dan atau tidak menunjukan keaktifannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis. * Pemberhentian anggota Dewan Kerja berdasarkan atas pengusulan Rapat Pleno Dewan Kerja yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
STRUKTUR ORGANISASI DEWAN KERJA * Ditingkat Nasional disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN) * Ditingkat Daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD) * Ditingkat Cabang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
* Ditingkat Ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR) MASA BAKTI
* DKN dengan masa bakti 5 Tahun
* DKD dengan masa bakti 5 Tahun
* DKC dengan masa bakti 5 Tahun
* DKR dengan masa bakti 3 Tahun

Minggu, 04 Desember 2011

Tanda Kecakapan Khusus

Dalam kepramukaan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik sebagai bentuk apresiasi atas kemampuan seorang peserta didik dalam suatu bidang tertentu. TKK bersifat opsional bagi peserta didik, sehingga seorang peserta didik dapat memiliki TKK yang berbeda dari peserta didik lain. TKK jumlahnya saat ini mencapai puluhan, dan kemungkinan akan ditambah seiring dengan kemajuan teknologi.
Untuk memperoleh suatu TKK, seorang Pramuka harus mampu menyelesaikan Syarat Kecakapan Khusus dalam bidang tersebut.

Pemasangan TKK

TKK dipasang di lengan sebelah kanan baju seragam, dengan dua pilihan pemasangan, yaitu
  • Melintang, dua jari dibawah lambang Kwartir Daerah/diatas jahitan bawah lengan, atau
  • Melingkari lambang Kwartir Daerah dengan komposisi dua buah disebelah kanan lambang Kwartir Daerah, dua buah disebelah kiri lambang Kwartir Daerah, dan satu buah dibawah lambang Kwartir Daerah.
Jumlah TKK yang dapat dikenakan di baju seragam, paling banyak adalah lima buah. Jika memiliki TKK lebih dari lima buah, maka seorang Pramuka harus mengenakannya di selempang atau tetampan.

Pengenaan Selempang

Selempang (disebut juga tetampan) secara umum hanya dikenakan pada saat upacara resmi, pelantikan, dan momen penting lainnya. Pada kegiatan-kegiatan biasa atau pada saat latihan rutin biasa, selempang tidak perlu digunakan. Selempang dipasang mengarah dari kanan atas ke kiri bawah.

Pembagian TKK

Tanda Kecakapan Khusus di semua tingkatan peserta didik (penggalang, penegak dan pandega), kecuali siaga, dibagi dalam lima golongan bidang kecakapan dan memiliki tiga tingkatan.

Golongan Bidang TKK

Lima golongan TKK tersebut ditandai dengan warna dasar TKK yang berbeda, dan digolongkan menjadi:

TKK Bidang Kesehatan dan Ketangkasan dengan warna dasar putih, meliputi:
  1. TKK Gerak Jalan
  2. TKK Pengamat
  3. TKK Penyelidik
  4. TKK Perenang
  5. TKK Juru Layar
  6. TKK Juru Selam
  7. TKK Pendayung
  8. TKK Ski Air
  9. TKK Pencak Silat
  10. TKK Posyandu/TKK Keluarga Berencana

TKK Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi, dan Watak dengan warna dasar kuning, meliputi:
  1. TKK Salat
  2. TKK Khatib
  3. TKK Qori
  4. TKK Muadzin
  5. TKK Penabung
  6. TKK Doa
  7. TKK Gereja
  8. TKK Pelayanan
  9. TKK Saksi Kristus
  10. TKK Terang Alkitab
  11. TKK Suluh Gereja
  12. TKK Bhakti
  13. TKK Dharmapala
  14. TKK Wicaksana
  15. TKK Dana Punia
  16. TKK Bhakti
  17. TKK Pendididkan KB
dan lain-lain

TKK Bidang Keterampilan Teknik Pembangunan dengan warna dasar hijau, meliputi:
  1. TKK Penjilid Buku
  2. TKK Juru Potret
  3. TKK Juru Kulit
  4. TKK Juru Logam
  5. TKK Penenun
  6. TKK Penangkap Ikan
  7. TKK Juru Kebun
  8. TKK Peternak Ulat Sutera
  9. TKK Peternak Lebah
  10. TKK Peternak Kelinci
  11. TKK Filateli
  12. TKK Pengumpul Lencana
  13. TKK Pengumpul Mata Uang
  14. TKK Pengumpul Tanaman Kering
  15. TKK Pengumpul Tanaman Hidup
  16. TKK Juru Masak
  17. TKK Pecinta Dirgantara
  18. TKK Pembuat Pesawat Model
  19. TKK Pengenal Cuaca
  20. TKK Komunikasi
  21. TKK Penjelajah
  22. TKK Juru Peta
  23. TKK Juru Navigasi Laut
  24. TKK Juru Isyarat Bendera
  25. TKK Pelaut
  26. TKK Pengembara
  27. TKK Petani Padi
  28. TKK Penanam Tanaman Hias
  29. TKK Petani Cabai
  30. TKK Juru Bambu
  31. TKK Juru Anyam
  32. TKK Juru Kayu
  33. TKK Juru Batu
  34. TKK Peternak Itik
  35. TKK Peternak Ayam
  36. TKK Peternak Sapi
  37. TKK Peternak Merpati
  38. TKK Pengumpul
  39. TKK Pengumpul Benda
  40. TKK Pengumpul Hewan
  41. TKK Juru Semboyan
  42. TKK Penjahit
  43. TKK Pengendara Sepeda
  44. TKK Juru Konstruksi Pesawat Udara
  45. TKK Juru Mesin Pesawat Udara
  46. TKK Juru Navigasi Udara
  47. TKK Juru Evakuasi Mesin
  48. TKK Pengenal Pesawat Udara
  49. TKK Juru Isyarat Elektronika
  50. TKK Juru Isyarat Optika
  51. TKK Perencana Kapal
  52. TKK Perahu Motor
  53. TKK Berkemah
  54. TKK Petani Bawang
  55. TKK Petani Tanaman Jalar
  56. TKK Peternak Belut
  57. TKK Peternak Lele
  58. TKK Statistika Keluarga Berencana
  59. TKK Pengatur Ruangan
  60. TKK Pengatur Meja Makan
TKK Bidang Sosial, Perikemanusiaan, Gotong Royong, Ketertiban, Masyarakat, Perdamaian Dunia, dan Lingkungan Hidup dengan warna dasar biru, meliputi:
  1. TKK Pemadam Kebakaran
  2. TKK Pengatur Lalu Lintas
  3. TKK Pengamanan Lingkungan
  4. TKK Penunjuk Jalan
  5. TKK Juru Bahasa
  6. TKK Juru Penerang
  7. TKK Korespondensi
  8. TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
  9. TKK Penyuluh Padi
  10. TKK Keadaan Darurat Udara
  11. TKK Keadaan Darurat Laut
  12. TKK Pembantu Ibu
  13. TKK Pengasuh Anak
  14. TKK Penerima Tamu
  15. TKK Pendaki Gunung
  16. TKK Juru Ukur
  17. TKK Kependudukan
  18. TKK Pendataan Keluarga Berencana
  19. TKK Kesejahteraan Keluarga
TKK Bidang Patriotisme dan Seni Budaya dengan warna dasar merah, meliputi:
  1. TKK Dirigen
  2. TKK Penyanyi
  3. TKK Pelukis
  4. TKK Juru Gambar
  5. TKK Pengarang
  6. TKK Pembaca
  7. TKK Pengatur Rumah

[sunting] Tingkatan TKK

Tingkatan TKK dalam Gerakan Pramuka dibagi menjadi tiga. Untuk mencapai tingkatan selanjutnya, seorang Pramuka harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Syarat Kecakapan Khusus (SKK). Setiap tingkatan SKK yang lebih tinggi akan berbeda persyaratannya dengan SKK yang memiliki tingkatan lebih rendah walaupun untuk TKK yang sama.
Dari kiri ke kanan, contoh TKK Pramuka Penegak: TKK Qori tingkat Purwa, TKK Pengamat tingkat Madya, TKK PPPK tingkat Utama
Tiga tingkatan tersebut ialah:
  1. Purwa; merupakan tingkatan terendah dalam TKK, berbentuk lingkaran.
  2. Madya; merupakan tingkatan TKK tingkat menengah, berbentuk persegi.
  3. Utama; merupakan tingkatan tertinggi TKK, berbentuk segi lima.
Yang membedakan TKK antar golongan peserta didik ialah warna tepian TKK yang berbeda.
Beberapa TKK juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi seorang peserta didik yang akan melanjutkan ke tingkatan Pramuka Garuda sebagai tingkatan tertinggi dalam golongannya.

Pulau Pramuka

Pulau Pramuka adalah salah satu gugusan Kepulauan Seribu yang merupakan pusat pemerintahan kabupaten administrasi Kepulauan Seribu. Dengan menempuh jalur laut selama 2,5 jam dari Muara Angke dengan menggunakan kapal transportasi kita akan sampai di dermaga Pulau Pramuka. Kapal transportasi ini berangkat setiap harinya pukul 07:00 dan 13:00 baik dari Muara Angke atau Pulau Pramuka.

Pulau Pramuka sendiri merupakan pulau berpenduduk yang mulai berkembang menjadi daerah pariwisata beberapa tahun belakangan ini karena keindahan alam di sekitar pulau ini dan penduduk yang ramah. Jernihnya air laut yang biru, terumbu-terumbu karang yang indah dan pulau pasir putih di sekitar membuat setiap orang yang pernah pergi ke pulau ini ingin kembali lagi ke Pulau Pramuka.

Sebagai pusat pemerintahan Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka memiliki fasilitas-fasilitas yang diperlukan warga atau wisatawan mulai dari tempat penginapan(homestay), rumah makan, rumah sakit, masjid, lapangan olahraga, dll.. Fasilitas yang ada terawat dengan baik sehingga akan memberikan kenyamanan pada wisatawan yang berkunjung ke pulau ini. Di dalam Pulau Pramuka sendiri terdapat sebuah penangkaran Penyu Sisik yang di kepalai oleh Bapak Salim. Penyu-penyu ini dikembangbiakan dan di rawat dalam satu area ini. Para wisatawan dapat menyentuh langsung penyu-penyu ini untuk mendapatkan wawasan mengenai penyu ini. Apabila penyu-penyu ini sudah cukup umurnya, maka mereka akan dilepaskan di tepi pantai.

Yang luar biasa dan membuat kita lebih nyaman di pulau ini adalah keramahan penduduk sekitar yang sering membantu, menyapa dan tersenyum kepada para wisatawan. Memang sudah menjadi kebiasaan penduduk sekitar untuk saling membantu sesama karena hubungan persaudaraan masih sangat dekat antara warga yang satu dan yang lain. Maka jangan heran apabila suatu hari Anda kembali lagi ke Pulau Pramuka penduduk pulau ini akan menyapa Anda walaupun Anda sudah lupa kepada mereka :)

Yang menjadi poin utama dari wisata Pulau Pramuka ini adalah gugusan terumbu karang yang tersebar di sekitar Pulau Pramuka. Dengan menggunakan baju pelampung, sepatu katak, masker dan snorkle kita akan bisa melihat keindahan terumbu karang berwarna-warni secara langsung dan ikan-ikan hias yang berenang di terumbu karang juga sangat indah. Pengalaman Anda snorkling di Pulau Pramuka akan menjadi pengalaman yang tak terlupakan dalam hidup Anda